About


Hii,
Saya Muhammad Fathi Mubarak,

Penyebaran Corona Diseases 2019 (Covid-19) yang lebih luas telah membuat pemerintah berpikir keras dalam menangani situasi ini. UU No. 6 tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, kemudian diperkuat oleh PP No. 21 tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi keadaan pandemi Covid-19, juga dituntut bahwa era digital baru dari proses pembelajaran berkembang secara inovatif. Pembelajaran online atau lebih dikenal dengan pembelajaran virtual adalah salah satu upaya untuk mengatasi tantangan tersebut. Posisi teknologi akan meningkatkan proses pembelajaran, karena perkembangan teknologi telah memengaruhi lingkungan pendidikan.

Kegiatan pembelajaran secara online melalui blog didasarkan pada kebijakan pemerintah tentang merdeka belajar. Melalui kegiatan pembelajaran tersebut siswa diajak untuk belajar secara aktif, membangun pengetahuan secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar baik sumber luring melalui buku maupun sumber-sumber daring seperti website, jurnal dan lain-lain. Dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tersebut, peserta didik dapat belajar kapan dan di mana saja.

Salam hangat penuh semangat.
#MerdekaBelajar



LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...